Persyaratan peserta Diklat Pelaut Pemutakhiran Ahli Nautika Tingkat – IV (DP Pemutakhiran ANT – IV) adalah pemilik sertifikat ANT - IV berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 yang memiliki :
-
Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan (STTPK) Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan berdasarkan STCW 1978 Amendemen 1995 atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Teknis Profesi Kepelautan - IV (DTPK - IV) atau Ijazah DTPN - I atau Ijazah SMK Pelayaran atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (STTPK) Diklat Pelaut - IV;
-
Sertifikat Kesehatan dari Rumah Sakit atau Lembaga Kesehatan lainnya yang mendapat (Pengakuan / Penetapan / Penunjukan) dari Dokter yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ;
-
Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST) ;
-
Sertifikat Pemadam Kebakaran Tingkat Lanjut (Advanced Fire Fighting / AFF) ;
-
Sertifikat Keterampilan Penggunaan Pesawat Penyelamat dan Sekoci Penolong ; Proficiency in Survival Craft and Rescue Boat / PSCRB
-
Sertifikat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (Medical First Aid / MEFA) ;
-
Sertifikat Pengoperasian Radar Simulator (Training for RADAR Simulator Certificate) ;
-
Sertifikat Diklat Perwira Keamanan Kapal sesuai STCW Amendemen 2010 ; Ships Security Officer (SSO) Certificate according to STCW Amendment 2010
-
Sertifikat Pelatihan Kepedulian Keamanan (Security Awareness Training / SAT) ;
-
Surat Kenal Lahir / Akte Kelahiran (Birth Certificate) ;
-
KTP atau Identitas lainnya (ID Card or other identity).